Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Puluhan Kg Sabu, Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five Disita
"Dari pengakuan Bayu, dia dikendalikan oleh S dan E pasangan suami istri asal Sumut yang dikabarkan berada di Malaysia," kata AKBP Bimo.
Bimo menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PJS Pelalawan Gelar UKW Mandiri Bersama UPN Veteran, 8 Peserta Dinyatakan Kompeten
- Pj Gubernur Dialog dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
- Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu Sharing Informasi dengan Disparpora Rohil
- Komisi I DPRD Riau Pertanyakan Hasil Penataan Wilayah ke Biro Pemotda
- Karmila Sari jadi Narasumber pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemuda