DPRD Padang Setujui Perubahan Perda SOTK, Pejabat Pindah hingga Penyesuaian KUA PPAS 2024 jadi Catatan Fraksi
"Dengan membaca basmallah, kami menyatakan bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang," katanya.
Juru bicara fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, Zulhardi Z Latif menyampaikan, SOTK dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah itu.
"Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, maka kinerja di antara bidang yang ada, dapat ditingkatkan," ujarnya.
Bulan Depan Terisi
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar mengapresiasi semua fraksi di DPRD Padang, yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang.
Dia menyebut, perubahan status dari tipe B ke tipe A itu terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindag dan Kesbang.
"Tujuannya, tentu agar kita dapat memberikan pelayanan pada masyarakat lebih baik. Memang terjadi penambahan anggaran, namun tentu menyesuaikan dengan situasi kota," urai Ekos.
Terkait banyaknya pejabat Pemko Padang yang memilih mengabdi di Pemprov Sumbar dengan menduduki jabatan pimpinan OPD tertentu, Ekos mengaku, Pemko Padang tidak bisa melarang.
"Kita tidak mungkin melarang. Pemko memberikan kebijakan, kalau itu untuk promosi dan lebih baik, kita persilahkan. Ini kan karir, setiap orang itu kan punya cita-cita," katanya.
Menurut Ekos, Pemko Padang tidak kekurangan ASN mumpuni, untuk menduduki jabatan Kepala OPD. Namun, pengangkatan mereka harus melalui Pansel.
"Pengganti mereka yang pindah itu, Pemko punya cadangan yang banyak," ungkap Ekos.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya