Pemerintah akan Jual Saham PT Pertamina Hulu Energi, Nevi Zuairina Ingatkan Hal Ini
Nevi merujuk pada aturan dasar negara Indonesia, bahwa dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sehingga, ia menegaskan, pelaksanaan IPO jangan sampai bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 tersebut.
Politisi perempuan Minang ini menggaris bawahi, pelaksanaan IPO untuk mendapatkan dana sebesar Rp29,4 triliun, tidak masuk akal untuk menutupi utang dan belanja modal yang tiap tahunnya antara Rp60 sampai Rp90 triliun.
Baca juga: Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
"Jangan sampai mengorbankan sumber daya yang lebih penting," kata dia mengkritisi.
Selanjutnya, Nevi menyarankan pemerintah, harus mempunyai opsi lain agar PHE menjalankan tugasnya dengan baik dan perlu ada evaluasi yang menyeluruh terhadap para pengelola perusahaan.
"Apakah ada kesalahan dan apakah sudah sesuai dengan tata kelola perusahaan yang diatur Kementerian BUMN," tutup Nevi Zuairina. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
- Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
- Peluang Bisnis yang Tidak Ada Matinya! Pengangguran Harus Coba Ini
- Tinggal di Pedesaan Raup Penghasilan Rp300 Ribu/Hari, Cobain Peluang Usaha Ini
- Tips Memilih Bisnis Franchise yang Tepat, Dijamin Anti Rugi!