Usul Prakarsa DPRD Sumbar: Ini Pandangan Gubernur Sumbar Terhadap Ranperda Perhutanan Sosial

PADANG (23/5/2023) -- Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengapresiasi DPRD yang telah bekerja keras dalam menyusun hingga mengusulkan Ranperda tentang Perhutanan Sosial yang kemudian jadi salah satu usulan prakarsa di tahun 2023 ini.
"Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat strategis yang memiliki banyak potensi yang bisa dimanfaatkan bagi kehidupan bangsa Indonesia," ungkap Mahyeldi saat menyampaikan Tanggapan Gubernur terhadap Ranperda tentang Perhutanan Sosial, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa.
Baca juga: IWAPI Audiensi dengan Ketua DPRD Sumbar, Minta Fasilitasi Promosi Digital
Pemanfaatan hutan, terang dia, harus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalam ketentuan ini dengan tegas telah dinyatakan bahwa, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat," kata Mahyeldi.
Baca juga: Supardi: Inapkan Jemaah Umroh di Asrama Haji Tabing Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Indra Datuak Rajo Lelo serta dihadiri sejumlah anggota Dewan, Sekwan Raflis serta pimpinan OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Supardi mengatakan, Ranperda tentang Perhutanan Sosial ini merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar, yang setidaknya memiliki beberapa landasan yang menjadi pertimbangan diusulkannya Ranperda Perhutanan Sosial tersebut.
Baca juga: Musik Pop makin Digandrungi, Supardi: Generasi Muda Perlu Dikenalkan Musik Minang
Editor: Al Imran