Diamanahkan Lagi jadi Pj Wako Pekanbaru, Ini Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan
Namun, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.
Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK).
Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.
Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru.
Kesepuluh, Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kota Pekanbaru. Terakhir, persyaratan lain sesuai ketentuan.
Bantuan Makanan untuk Orang Terlantar
Tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial menganggarkan bantuan makan dan minum bagi warga tidak mampu, penyandang disabilitas dan anak terlantar.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag, M.Ag mengatakan bantuan makan dan minum diberikan dua kali dalam satu hari.
"Bantuan permakanan ini bertujuan untuk membantu orang miskin, orang terlantar dan penyandang disabilitas di kota Pekanbaru. Membantu makan minumnya dua kali sehari semalam. Ini selama satu tahun," ujar Idrus.
Terkait bantuan makan dan minum, Dinas Sosial kota Pekanbaru sudah melakukan pendataan di 15 kecamatan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU