Lima Pemadat Shabu Diringkus Polres Pasbar

Senin, 01 Mei 2023, 18:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Lima Pemadat Shabu Diringkus Polres Pasbar
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, memeriksa barang bukti dari lima orang tersangka narkoba jenis shabu-shabu yang dicokok di sebuah rumah di Jorong Sukomenanti Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian, 52 lembar plastik klip warna bening, tiga lembar kertas bukti transfer, dua lembar buku tabungan atas nama tersangka AF, uang tunai sebesar Rp289 ribu, empat buah mancis, dua buah pipet sedotan dan satu buah alat hisap (bong).

"Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek vivo, satu unit timbangan digital merek Tafardigipounds, satu timbangan digital merek Pocrt Scale dan satu timbangan digital merek f1927," jelasnya.

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Peredaran Narkoba makin Mengkhawatirkan, Maigus: Status Daerah Pendidikan Terancam

Atas perbuatannya, kelima tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: