Rumah Sukarno di Padang Diruntuhkan, Edy Utama: Sumbar Tidak Tahu dengan Labu nan Kamek
"Sampai hari ini, populasi Sukarnoisme itu sangat banyak di Pulau Jawa. Kita sama-sama tahu, penduduk Suku Jawa itu yang terbanyak di negara ini. Tentunya, mereka adalah pasar potensial kita dalam konteks industri pariwisata. Sayang, salah satu magnetnya dibuang begitu saja di Sumatera Barat," tutup Edy.
Diketahui Rumah Ema Idham telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang No 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Salah satu dari 81 unit cagar budaya yang ada di Kota Padang ini, terletak di Jalan Ahmad Yani No 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar yang sekarang dilebur menjadi BPK Wilayah III Sumbar pernah membuat nomor invetaris hasil pendataan dengan nomor 33/BCB-TB/A/01/2007. (kyo)
Baca juga: Alex Indra Lukman Perkenalkan 14 Caleg DPR RI Pemilu 2024, Ada 2 Jenderal Bintang Dua
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya