Sementara, Smartphone Terlarang di SPBU: Netizen Ramai-ramai Kasih 1 Bintang untuk Aplikasi MyPertamina
JAKARTA (16/7/2022) - Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina menilai, Kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan BBM subsidi, cenderung memicu kegaduhan hingga akhirnya menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
"Banyak keluhan dari banyak sisi. Mulai dari keharusan memiliki smartphone, jaringan internet yang belum merata di banyak wilayah, kestabilan aplikasi MyPertamina itu sendiri hingga menimbulkan durasi antrian yang terkadang tidak terkendali," ungkap Nevi menyorot kebijakan yang sudah dilaksanakan di 11 wilayah sejak awal Juli 2022 ini.
Dikatakan Nevi, pada 6 Juli 2022 lalu, dirinya sudah mempertanyakan ke Kementerian BUMN termasuk di situ hadir Dirut Pertamina, untuk menjelaskan evaluasi monitoring uji cobanya.
"Banyak aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan aplikasi MyPertamina seperti PeduliLindungi di masa awal yang sangat tidak stabil. Kondisi ini diperparah jaringan internet yang kurang bagus di berbagai daerah," urai Nevi.
Nevi menambahkan, bahwa ia mendapati aplikasi MyPertamina mendapat banjir kritikan di media sosial, yang dibuktikan meluapnya bintang satu pada aplikasi ini.
Berbagai kritik ini, banyak sekali penyebabnya yang menunjukkan pada saat ini Aplikasi MyPertamina belum saatnya digunakan.
"Yang paling berbahaya pada penggunaan aplikasi ini adalah terkait regulasi yang mengharuskan smartphone. Sedangkan di aturan sebelumnya di seluruh SPBU, sangat dilarang menggunakan Ponsel di area SPBU karena sangat berbahaya menimbulkan kebakaran," terangnya.
"Ini sangat bertolak belakang, ditambah lagi adanya kondisi tidak semua masyarakat dapat menggunakan smartphone," tutur Nevi.
Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik
Legislator asal Sumatera Barat II ini menuturkan, pada kesepakatan rapat antara pemerintah melalui Kementerian BUMN dan DPR RI dinyatakan, bahwa panitia kerja BUMN Komisi VI DPR RI telah mendukung langkah Pertamina dalam menyalurkan produk subsidi agar tidak over kuota dengan menetapkan segmen pengguna BBM subsidi jenis tertentu dan jenis khusus.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024