Pemkab Agam Tinjau Areal HGU PT Inang Sari, Sekda: Izin Telah Berakhir Sejak 2018
Sementara, Pimpinan PT Inang Sari, Kresno Dwipojono menyebut, pihaknya telah melakukan proses perpanjang HGU pada 2016 silam. Namun, masih terbentur peraturan baru terkait Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
"Kita akan selesaikan, bukan kita tidak memperpanjang atau tidak diusahakan tetapi belum tuntas," ujarnya.
Diketahui, peninjauan lahan itu juga diikuti perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Roni, Kabid LPNP Dinas PMPTSP dan Naker, Fitriani, Kabid TL Dinas Lingkungan Hidup, Alfa, Dinas Perkim, Badan Kesbangpol, Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Lubuk Basung, Walinagari Maggopoh, serta masyarakat setempat. (kyo)
Baca juga: Sekda Agam Ingatkan Pentingnya Laporan dan Dokumen Keuangan Tuntas
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Agam pada Pjs Bupati
- Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
Kab. Agam - 23 November 2024
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Kab. Agam - 20 November 2024