Inilah Syarat Kelulusan UN 2015

Selasa, 14 April 2015, 20:36 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Inilah Syarat Kelulusan UN 2015
Siswa SMAN 4 Padang, serius mengikuti UN hari pertama, Senin (13/4/2015) lalu. (humas pemko padang)

VALORAnews - Kriteria kelulusan ujian ini, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 5 Tahun 2015. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional (UN) 2015 ini, tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6. (Baca juga: Siswa Lebih Tenang Karena UN Tak jadi Penentu Kelulusan)

Berikut kutipannya:

Pasal 2

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

Baca juga: Siswa Lebih Tenang Karena UN Tak jadi Penentu Kelulusan

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. Lulus Ujian S/M/PK.

2. Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: Enam Sekolah di Padang Tak Lolos Verifikasi Pelaksanaan UN Online

3. Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI