Inilah Syarat Kelulusan UN 2015
VALORAnews - Kriteria kelulusan ujian ini, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 5 Tahun 2015. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional (UN) 2015 ini, tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6. (Baca juga: Siswa Lebih Tenang Karena UN Tak jadi Penentu Kelulusan)
Berikut kutipannya:
Pasal 2
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
Baca juga: Siswa Lebih Tenang Karena UN Tak jadi Penentu Kelulusan
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. Lulus Ujian S/M/PK.
2. Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca juga: Enam Sekolah di Padang Tak Lolos Verifikasi Pelaksanaan UN Online
3. Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya