Agen Laku Pandai Tumbuh di Masa Pandemi Covid19
Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh terdapatnya kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan kondisi perbankan serta regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan Laku Pandai; optimalisasi Laku Pandai dalam mendukung penyaluran program pemerintah antara lain bantuan sosial secara nontunai dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Laku Pandai.
Melalui penerbitan POJK ini, Bank diharapkan dapat terus mengembangkan penyelenggaraan Laku Pandai ke depan. Namun bukan hanya bank, agen Laku Pandai juga bisa bekerja sama dengan usaha mikro dan kerja sama lainnya.
Setidaknya terdapat tujuh pokok perubahan ketentuan aturan Laku Pandai, yakni pertama menyederhanakan klasifikasi agen dengan harapan dapat mendukung percepatan cakupan pengembangan layanan agen, dan kedua adalah penyesuaian karakteristik basic saving sccount (BSA) dan kredit mikro untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.
Baca juga: OJK Sumbar Edukasi UMKM dan Petani Binaan Bank Indonesia
Kemudian yang ketiga yaitu penyesuaian skema kerja sama agen Laku Pandai agar bank dapat mewakili agen untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain, misalnya terkait perusahaan asuransi, serta keempat adalah kerja sama agen laku pandai dengan kelompok usaha bank (KUB).
Pokok perubahan yang kelima, pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses customer due diligence (CDD), sehingga nantinya verifikasi nasabah dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Selanjutnya yang keenam adalah perubahan pengaturan penggunaan pihak ketiga untuk mendukung operasional agen, dan ketujuh yaitu terkait pelaporan yang menetapkan sistem informasi menjadi lebih efisien. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024