Agen Laku Pandai Tumbuh di Masa Pandemi Covid19
PADANG (11/3/2022) - Kemajuan teknologi informasi telah memicu pertumbuhan agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif) yang sudah tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Laku Pandai juga telah memberikan peluang usaha baru bagi masyarakat dalam memudahkan transaksi keuangan di masa Pandemi Covid19.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total agen per Desember 2021 sebanyak 1.450.957, naik signifikan jika dibandingkan data per November 2021 sebanyak 1.241.529," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat, dalam media briefing, Jumat sore.
Dijelaskan Teguh, pada Desember 2021, jumlah agen individu sebanyak 1.418.349, sementara per November 2021 sebanyak 1.224.062. Kemudian, 32.608 di antaranya adalah agen berbadan hukum per Desember 2021, dimana per November 2021 masih sebanyak 17.467.
"Tingkat kebutuhan masyarakat terhadap transaksi perbankan, sudah mulai tinggi. Apakah itu di daerah yang tidak terjangkau bank, di Pulau Jawa maupun luar Jawa. Ketika tersedia layanan perbankan yang dekat dengan masyarakat, maka masyarakat memanfaatkan itu sehingga menyebabkan terjadinya pertumbuhan agen Laku Pandai," ungkap Teguh.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
Selain itu, terang Teguh, kebijakan pemerintah yang menyalurkan program pemerintah yang melalui agen laku pandai di masa pandemi, juga jadi salah satu faktor pemicu pertumbuhan agen.
"Kini, kalau ada warung, pemiliknya bisa jadi agen Laku Pandai salah satu perbankan. Selain jualan, penjual bisa dapat fee dari bank dari transaksi perbankan yang dilakukan melalui Laku Pandai," ungkap Teguh tentang kemudahan jadi agen Laku Pandai dewasa ini.
Walaupun begitu, Teguh menyebut, OJK tidak mematok target pertambahan jumlah agen Laku Pandai di 2022 ini. "Ini murni bisnis perbankan. Bank memiliki target dan aturan sendiri soal agen Laku Pandai," ungkapnya.
"OJK mencatat, setidaknya ada 35 bank yang ikut dalam laku pandai saat ini," tambah Teguh.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Untuk memaksimalkan Laku Pandai, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.19/POJK.03/2014. POJK ini, merupakan revisi dari POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024