HJK Padang Panjang ke-231, Gubernur Apresiasi Kolaborasi Pemko dan DPRD
Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah saat memimpin rapat paripurna istimewa ini mengungkapkan, sesuai Pasal 2 Perda No 17 Tahun 2004, ditetapkan tanggal 1 Desember 1790 sebagai HJK Padang Panjang.
"Sebagai perwujudan rasa memiliki dan cinta kita kepada Kota Padang Panjang, maka setiap tahun selalu memperingati HJK melalui Rapat Paripurna istimewa DPRD," sebut dia.
Disebutkan, Rapat Paripurna ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat dan rahmat Allah SWT atas HJK ke-231. Usia yang semakin matang dan membuat Padang Panjang terus berkembang, bergerak maju dan sejajar dengan kabupaten/kota lain di Sumbar.
Peringatan HJK yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Mardiansyah, HJK tahun ini digelar dengan sederhana, tanpa resepsi dan acara hiburan lainnya.
"Pelaksanaan sederhana ini merupakan salah satu upaya pencegahan penularan Covid19. Namun pelaksanaan yang sederhana ini sama sekali tidak mengurangi makna dari peringatan HJK Padang Panjang," ucapnya.
Melalui HJK ini, Ia berharap, seluruh elemen masyarakat selalu padu, seiring dan sejalan memajukan kota ini. Sehingga mampu mengharumkan nama Kota Padang Panjang ditingkat regional, nasional, dan bahkan internasional.
Dikesempatan itu, Mardiansyah mengapresiasi Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono dan juga Pemerintah Kota melalui dinas terkait, atas capaian vaksinasi yang sudah berada di angka 99,80% (untuk dosis pertama). (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras