Partai Golkar Bahas Isu Krusial Revisi UU Pemilu di Padang
"Di RUU ini, harus kita pahami bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 harus tetap dijalankan atau tidak. Jika tidak dijalankan, maka akan banyak Plt atau Pjs kepala daerah yang terjadi sembari menunggu Pemilu Serentak 2024," terangnya.
"Jika Pilkada diundur hingga 2024, maka kepala daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 hanya menjabat kurang lebih tiga tahun delapan bulan. Ini perlu terus, dibahas agar kebijakan yang diambil mengedepankan kepentingan rakyat," tegasnya.
Sementara, Ketua Partai Golkar Sumbar, Khairunnas dalam kesempatan itu menyatakan, siap melaporkan keberhasilan kader-kader Golkar dalam Pilkada 2020 lalu.
Baca juga: HUT ke60 Partai Golkar, Khairunnas: Kader Sumbar Siap Kawal Program Prabowo-Gibran
"Kedepan, kita tentu siap membesarkan Partai Golkar lebih baik lagi. Terlebih sebagian besar DPD-DPD kabupaten kota sudah melaksanakan Musda dan terpilih wajah-wajah baru yang diharapkan akan membawa semangat baru bagi kader-kader Golkar," pungkasnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro