Pansus I DPRD Padang Kuliti 72 Pasal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru
"Makanya, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD, berniat melahirkan Perda AKB yang disesuaikan dengan kondisi Kota Padang. Aturan ini akan merujuk Peraturan Wali Kota Padang No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ungkap Zulhardi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar itu.
Zulhardi memastikan, Ranperda AKB Kota Padang ini tidak akan bertentangan dengan Perda 6/2020 tentang AKB oleh provinsi. "Kita sifatnya mengatur lebih rinci sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Perda ini kita buat di Kota Padang ini," ungkap Zulhardi
Sementara itu, anggota Pansus I dari Fraksi PKS, Djunaidy Hendri menilai, keberadaan Perda AKB tersebut sangat penting. Pasalnya, kata dia, saat ini Kota Padang hanya memiliki regulasi setingkat peraturan wali kota.
"Perda ini tidak hanya akan memerintahkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, tapi juga efek sanksi bagi pelanggar protokol itu. Kalau Perwako, sifatnya hanya memberikan saran untuk menjalankan protokol kesehatan dan sanksi tidak bisa dilaksanakan," ungkapnya. (kyo/adv)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada