Pansus I DPRD Padang Kuliti 72 Pasal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru

Jumat, 05 November 2010, 18:42 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Pansus I DPRD Padang Kuliti 72 Pasal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru
Ketua Pansus I Ranperda AKB ini, Zulhardi Zakaria Latif didampingi Elly Thrisyanti (wakil ketua) memimpin rapat pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Padang, Kamis (5/11/2020). (mangindo kayo/valoranews)

"Makanya, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD, berniat melahirkan Perda AKB yang disesuaikan dengan kondisi Kota Padang. Aturan ini akan merujuk Peraturan Wali Kota Padang No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ungkap Zulhardi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar itu.

Zulhardi memastikan, Ranperda AKB Kota Padang ini tidak akan bertentangan dengan Perda 6/2020 tentang AKB oleh provinsi. "Kita sifatnya mengatur lebih rinci sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Perda ini kita buat di Kota Padang ini," ungkap Zulhardi

Sementara itu, anggota Pansus I dari Fraksi PKS, Djunaidy Hendri menilai, keberadaan Perda AKB tersebut sangat penting. Pasalnya, kata dia, saat ini Kota Padang hanya memiliki regulasi setingkat peraturan wali kota.

"Perda ini tidak hanya akan memerintahkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, tapi juga efek sanksi bagi pelanggar protokol itu. Kalau Perwako, sifatnya hanya memberikan saran untuk menjalankan protokol kesehatan dan sanksi tidak bisa dilaksanakan," ungkapnya. (kyo/adv)

Halaman:
1 2 3
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI