Pansus I DPRD Padang Kuliti 72 Pasal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru
"Artinya, kita tetap memakai Adaptasi Kebiasaan Baru. Dicontohkan tadi, seperti tuberkulosis sudah dikenal sejak tahun 410 sebelum Masehi, tapi tetap saja masih ada sampai sekarang. Begitu juga dengan Covid. Jadi, Covid ini kalau dilihat, memang tidak akan pernah berakhir, sehingga kita harus tetap menjaga kesehatan masing-masing. Itu gunanya Perda AKB yang sedang kita bahas ini," pungkasnya.
Pansus I Ranperda AKB DPRD Padang ini dipimpin Zulhardi Zakaria Latif. Pansus I berada di bawah Koordinator Wakil Ketua I DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen.
Pansus I Ranperda AKB ini beranggotakan 17 orang anggota dewan yaitu Elly Thrisyanti, Salisma, Boby Rustam, Budi Syahrial, Amran Tono, Manufer Putra Firdaus, H Djunaidy Hendri, Rafdi, Irawati Meuraksa, Yandri Hanafi, Surya Jufri Bitel, Nila Kartika, Meilasa Waruwu, Dasman dan Yuhilda Darwis.
Tak Bisa Buru-buru
Selain itu, Budi menilai, sejumlah pasal dalam Ranperda AKB tersebut, mesti dibahas lebih detail lagi bersama elemen masyarakat yang akan jadi stakeholder nantinya.
Misalnya, adanya beleid tentang sanksi denda bagi pengurus rumah ibadah yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, juga ada aturan yang membatasi rentang waktu berdiam di dalam rumah ibadah, setelah selesai melaksanakan ritual agama. Juga tentang aturan di rumah makan, masuk fasilitas umum, gelanggang atau tempat olahraga dan lainnya.
"Standar operasional prosedur (SOP) Covid19 ini, tak semestinya membuat kita terjebak pada potensi denda yang akan masuk ke kas daerah semata," tegas alumni Fakultas Hukum Unand itu.
Dikatakan Zulhardi, Tim Pansus Ranperda AKB ini akan menguliti satu per satu 72 Pasal yang ada dalamnya. Agar pembahasan lebih sempurna, akan dihadirkan OPD Pemko Padang dan stakeholder yang berkaitan secara langsung dengan objek hukum Ranperda AKB seperti MUI, Dewan Masjid, PGRI, PHRI dan lainnya.
Menurut Zulhardi, Ranperda Perda Kota Padang ini merupakan tindaklanjut dari Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB yang merupakan produk hukum dari Pemprov Sumatera Barat. Menurut dia, produk hukum Provinsi Sumbar itu bersifat umum, belum mengatur secara detail persoalan di tingkat kota atau kabupaten.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada