Pansus I DPRD Padang Kuliti 72 Pasal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru

Jumat, 05 November 2010, 18:42 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Pansus I DPRD Padang Kuliti 72 Pasal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru
Ketua Pansus I Ranperda AKB ini, Zulhardi Zakaria Latif didampingi Elly Thrisyanti (wakil ketua) memimpin rapat pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Padang, Kamis (5/11/2020). (mangindo kayo/valoranews)

"Artinya, kita tetap memakai Adaptasi Kebiasaan Baru. Dicontohkan tadi, seperti tuberkulosis sudah dikenal sejak tahun 410 sebelum Masehi, tapi tetap saja masih ada sampai sekarang. Begitu juga dengan Covid. Jadi, Covid ini kalau dilihat, memang tidak akan pernah berakhir, sehingga kita harus tetap menjaga kesehatan masing-masing. Itu gunanya Perda AKB yang sedang kita bahas ini," pungkasnya.

Pansus I Ranperda AKB DPRD Padang ini dipimpin Zulhardi Zakaria Latif. Pansus I berada di bawah Koordinator Wakil Ketua I DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen.

Pansus I Ranperda AKB ini beranggotakan 17 orang anggota dewan yaitu Elly Thrisyanti, Salisma, Boby Rustam, Budi Syahrial, Amran Tono, Manufer Putra Firdaus, H Djunaidy Hendri, Rafdi, Irawati Meuraksa, Yandri Hanafi, Surya Jufri Bitel, Nila Kartika, Meilasa Waruwu, Dasman dan Yuhilda Darwis.

Baca juga: Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat

Tak Bisa Buru-buru

Selain itu, Budi menilai, sejumlah pasal dalam Ranperda AKB tersebut, mesti dibahas lebih detail lagi bersama elemen masyarakat yang akan jadi stakeholder nantinya.

Misalnya, adanya beleid tentang sanksi denda bagi pengurus rumah ibadah yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, juga ada aturan yang membatasi rentang waktu berdiam di dalam rumah ibadah, setelah selesai melaksanakan ritual agama. Juga tentang aturan di rumah makan, masuk fasilitas umum, gelanggang atau tempat olahraga dan lainnya.

"Standar operasional prosedur (SOP) Covid19 ini, tak semestinya membuat kita terjebak pada potensi denda yang akan masuk ke kas daerah semata," tegas alumni Fakultas Hukum Unand itu.

Dikatakan Zulhardi, Tim Pansus Ranperda AKB ini akan menguliti satu per satu 72 Pasal yang ada dalamnya. Agar pembahasan lebih sempurna, akan dihadirkan OPD Pemko Padang dan stakeholder yang berkaitan secara langsung dengan objek hukum Ranperda AKB seperti MUI, Dewan Masjid, PGRI, PHRI dan lainnya.

Menurut Zulhardi, Ranperda Perda Kota Padang ini merupakan tindaklanjut dari Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB yang merupakan produk hukum dari Pemprov Sumatera Barat. Menurut dia, produk hukum Provinsi Sumbar itu bersifat umum, belum mengatur secara detail persoalan di tingkat kota atau kabupaten.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI