Saka Adhyasta Pemilu Padangpanjang Dikukuhkan
Tanggungjawab Bersama
Vifner menyampaikan, Bawaslu memiliki kewenangan dalam pengawasan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
"Namun, menciptakan Pemilu yang bersih merupakan tanggung jawab kita bersama," katanya.
Baca juga: Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
Menurut Vivner, tanggung jawab pengawasan Pemilu, tidak bisa diserahkan kepada Bawaslu saja karena yang akan menikmati pemimpin yang lahir berintegritas adalah dari masyarakat itu sendiri.
Ketua Bawaslu Kota Padangpanjang, Santina mengatakan, gerakan pramuka sebagai pendidikan non formal, hendaknya dapat memberikan pencerahan seputar pemilu kepada seluruh anggota baik yang telah memiliki hak suara maupun yang belum memiliki hak suara.
Bagi anggota Pramuka yang memahami seluk beluk pemilu, berarti menambah pengetahuan yang dapat disosialisasikan ke masyarakat. (rel/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras