Liputan Khusus: DPRD Bentuk Tiga Pansus Kupas Tiga Ranperda dari Pemko Padang
Sedangkan Ranperda Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan salah satu Ranperda yang diajukan Pemko di luar Propemperda yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Perubahan Perda ini disebabkan labhirnya PP No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," terang Hendri.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
Salah satu perubahan yang terjadi, terangnya, adalah perubahan terhadap status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). "PP 72/2019 ini menyebutkan, kelembagaan RSUD sebagai unit pelaksana teknis daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan. Sehingga, RSUD selanjutnya bertugas sebagai unit yang melayani pelayanan rujukan," terangnya.
"Maka itu, peranannya akan lebih kita tingkatkan lagi dan memberikan posisi terdepan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Padang," sambungnya.
Ditegaskan Hendri, tiga Ranperda yang diajukan perubahannya ini, merupakan perwujudan dari komitmen Pemko Padang dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Baik dalam pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif sekaligus upaya dalam pemungutan pajak air tanah yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.
Hendri berharap, setelah penyampaian nota penjelasan pada rapat paripurna ini, dapat kiranya DPRD Padang membahas dalam tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar