Alat Tangkap Mini Trawl Masih Dipakai, Wagub: Itu Langgar UU dan Harus Dihentikan

Senin, 10 Juni 2019, 11:40 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Alat Tangkap Mini Trawl Masih Dipakai, Wagub: Itu Langgar UU dan Harus Dihentikan
Wagub Sumbar, Nasrul Abit foto bersama dengan jajaran DKP Sumbar, usai Sidak ke unit kerja itu pada Senin (10/6/2019). (humas)

VALORAnews - Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengingatkan nelayan, untuk tidak lagi memakai alat tangkap lamparan dasar (mini trawl-red) karena dilarang sesuai UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar diminta menertibkan pemilik kapal yang masih menggunakan alat tangkap mini trawls dan sejenisnya itu.

"Saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 115 nelayan di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan masih menggunakan alat tangkap lamparan dasar (mini trawls). Alat tangkap jenis ini dapat mengancam keberlanjutan sumber daya hayati perikanan di masa yang akan datang," ungkap Nasrul Abit disela-sela kegiatan Sidak OPD hari pertama masuk kantor setelah Lebaran Idul Fitri, Senin (10/6/2019).

Dikatakan, sebagian besar pemilik kapal sudah setuju, penggantian alat tangkap mini trawls dan sejenisnya pada alat tangkap yang ramah lingkungan. Namun masih ada beberapa para pemilik kapal yang mengoperasikannya.

"Ada sekitar 23 pemilik kapal yang tidak mau mengganti alat tangkapnya. Hal itu secara otomatis akan mempengaruhi pemilik kapal yang lain," ungkapnya.

Baca juga: Mahyeldi Imami Shalat Jenazah Nasrul Abit hingga Pimpin Prosesi Penguburan di Air Haji

"Lamparan dasar harus segera dihentikan. Tidak ada toleransi lagi. Dalam waktu dekat akan dilakukan razia," tegasnya.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) PRL dan PSDKP DKP Sumbar, Alber Krisdiarto, dalam melakukan penindakan terhadap alat tangkap lamparan dasar, bekerjasama dengan berbagai pihak.

"Kami akan bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI AL (Langtamal) II. Itu sudah dikoordinasikan. Setelah lebaran ini, akan kami tertibkan agar mereka beralih menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Sehingga sumber daya perikanan berkelanjutan," sambung Alber Krisdiarto.

Saat penertiban nanti, lanjutnya, jika masih ada yang kedapatan mengoperasikan alat tangkap lamparan dasar, maka pemilik kapal harus siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04

"Kami akan proses sesuai aturan. Tujuan pemerintah hanya untuk melestarikan kelautan. Bukan mempersulit ataupun menghambat mata pencaharian nelayan. Itu akan kita lakukan di sepanjang pantai barat Sumatera," ucap Alber Krisdiarto.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI