Ini Keluh Kesah Pemilih Bermodal KTP Elektronik

Rabu, 17 April 2019, 17:48 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Ini Keluh Kesah Pemilih Bermodal KTP Elektronik
Wakil Bupati Solok Selatan H. Abdul Rahman dan Ketua GOW Solok Selatan Ny. Ayu Abdul Rahman berikan Hak Suara di TPS 11 Jorong Sungai Rambutan Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Rabu (17/4/2019). (humas)

VALORAnews - Sejumlah pemilih di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), menyesalkan tak bisa berpartisipasi dalam Pemilu serentak 2019 ini. Rata-rata, dari pemilih yang tak bisa memilih ini, adalah mereka yang hanya bermodal KTP-el daerah berbeda dan tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun pemilih tambahan (DPTb).

Kendati di antara mereka sudah datang dan bersedia antri di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan terdekat tempat tinggalnya. Namun, hak pilihnya tetap tak bisa disalurkan, walaupun hanya untuk pemilihan presiden.

"Yang penting, niat kami untuk berpartisipasi sudah sampai. Walau belum terealisasi. Ini bukan golput. Hanya saja oleh penyelenggara Pemilunya, saya gak boleh nyoblos karena gak ngurus formulir A5," kata Rifo Rinaldi, salah seorang warga di kenagarian Pasirtalang Barat, Rabu (17/4/2019).

Rifo mengaku, telah sempat mendatangi TPS 08 di nagari Pasirtalang Barat dengan maksud ikut berpartisipasi menyalurkan hak suaranya. Namun katanya, penyelenggara pemilu di TPS itu, menyatakan bahwa ia tidak memenuhinya syarat untuk bisa menyalurkan hak suaranya.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

Selain tidak mendapat formulir C6, ia juga tak memiliki formulir A5 sebagai syarat keikutsertaan dalam pesta demokrasi hari ini (kemarin, red). Satu-satunya syarat ditangannya sambung Rifo, adalah hanya KTP-el yang dikira sudah cukup buatnya memiliki hak pilih dan masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ternyata, sebutnya, mencoblos dengan modal KTP-el ini hanya bisa dilakukan di TPS sesuai domisili. Perihal pemilih yang hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket, diakuinya baru diketahui saat berada di TPS di hari ia hendak mencoblos.

"Alamat KTP-el saya Depok. Rupanya tidak bisa dipakai memilih di Solsel ini. Saya baru tau juga soal ini. Sebelumnya, jauh-jauh hari saya sudah mencoba mengurus formulir A5 ini. Namun, jawaban petugas KPU saat itu bisa hanya dengan KTP-el saja memilih. Tapi sekarang, aturannya sudah tak bisa," ujarnya.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Senada, Afrizal Amir warga lainnya, juga menyayangkan terkait tak dapatnya warga memilih. Padahal katanya, sudah bersedia datang ke TPS namun ditolak. "Banyak warga yang seperti Rifo tersebut. Seperti, mas-mas yang jual bakso atau pekerja lain yang tak sempat mengurus A5 itu. Padahal mereka warga Indonesia yang sejatinya memiliki hak yang sama," katanya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI