Kenaikan Pangkat itu Prestasi

Rabu, 20 Maret 2019, 17:17 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Kenaikan Pangkat itu Prestasi
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menyerahkan SK kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sumatera Barat periode 1 April 2019, di auditorium gubernuran, Rabu (20/3/2019). (humas)

VALORAnews - Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja. Hendaknya kegiatan ini jadi momentum bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota se-Sumbar, untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada penyerahan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sumatera Barat periode 1 April 2019, di auditorium gubernuran, Rabu (20/3/2019).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yulitar dan seluruh PNS yang naik pangkat serta undangan PNS di Lingkungan Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Sumbar.

Nasrul Abit mengharapkan, setelah penyerahan SK kenaikaan pangkat ini hendaknya adanya perubahan kinerja dari para ASN, dalam hal ini tentunya peningkatan kinerja dari para ASN menjadi lebih baik.

Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya

"SK kenaikan pangkat ini diserahkan bukan hanya formalitas atau acara seremonial semata. Tetapi, harus menjadi motivasi bagi ASN yang naik pangkat agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagai ASN yaitu memberikan pelayanan ke masyarakat dan menyukseskan pembangunan diberbagai lini," harap Nasrul Abit.

Ditambahkan Nasrul Abit, perubahan kinerja terus tumbuh sebaik mungkin dengan kenaikan pangkat ini, jangan disalahkan arti dengan mengunakan jabatannya, apalagi PNS coba-coba melakukan tindak pidana korupsi, sanksinya akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Maka setiap PNS sudah harus mengetahui konsekuensi yang dihadapi bila tersangkut kasus Tipikor. Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh PNS, untuk bisa mengikuti semua aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumbar, Yulitar mengatakan, kenaikan pangkat ini merujuk Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Baca juga: Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar

Yulitar menjelaskan, disamping itu Gubernur Sumbar telah menetapkan menaikan pangkat PNS daerah provinsi, kabupaten dan kota yang kewewenangannya mengangkat golongan ruang IV.a dan IV.b, sedangkan untuk golongan IV.c, IV.d dan IV.e adalah kewewengan presiden.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI