Kenaikan Pangkat itu Prestasi
VALORAnews - Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja. Hendaknya kegiatan ini jadi momentum bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota se-Sumbar, untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada penyerahan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sumatera Barat periode 1 April 2019, di auditorium gubernuran, Rabu (20/3/2019).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yulitar dan seluruh PNS yang naik pangkat serta undangan PNS di Lingkungan Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Sumbar.
Nasrul Abit mengharapkan, setelah penyerahan SK kenaikaan pangkat ini hendaknya adanya perubahan kinerja dari para ASN, dalam hal ini tentunya peningkatan kinerja dari para ASN menjadi lebih baik.
Baca juga: Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
"SK kenaikan pangkat ini diserahkan bukan hanya formalitas atau acara seremonial semata. Tetapi, harus menjadi motivasi bagi ASN yang naik pangkat agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagai ASN yaitu memberikan pelayanan ke masyarakat dan menyukseskan pembangunan diberbagai lini," harap Nasrul Abit.
Ditambahkan Nasrul Abit, perubahan kinerja terus tumbuh sebaik mungkin dengan kenaikan pangkat ini, jangan disalahkan arti dengan mengunakan jabatannya, apalagi PNS coba-coba melakukan tindak pidana korupsi, sanksinya akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Maka setiap PNS sudah harus mengetahui konsekuensi yang dihadapi bila tersangkut kasus Tipikor. Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh PNS, untuk bisa mengikuti semua aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumbar, Yulitar mengatakan, kenaikan pangkat ini merujuk Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Yulitar menjelaskan, disamping itu Gubernur Sumbar telah menetapkan menaikan pangkat PNS daerah provinsi, kabupaten dan kota yang kewewenangannya mengangkat golongan ruang IV.a dan IV.b, sedangkan untuk golongan IV.c, IV.d dan IV.e adalah kewewengan presiden.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro