Jangan Merusak Biota dan Kelestarian Laut

Rabu, 27 Februari 2019, 19:39 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Jangan Merusak Biota dan Kelestarian Laut
Penyidik Perikanan DKP Setdaprov Sumbar, memeriksa kapal nelayan yang tengah melaut di Perairan Pulau Katang-Katang, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (27/2/2019). (humas)

VALORAnews - Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menegaskan, pengawasan kawasan laut oleh Dinas Perikanan dan kelautan (DKP) Sumatera Barat, bertujuan untuk mengawasi alat tangkap nelayan yang tidak sesuai dengan aturan. Terutama yang dapat merusak biota dan kelestarian laut.

"Evaluasi petugas Kapal Pengawasan DKP Sumbar, masih banyak nelayan yang belum mendaftarkan kapalnya pada DKP Sumbar," ungkap Nasrul Abit disela-sela kunjungan kerja mengamati potensi dan pengawasan laut di Perairan Pulau Katang-Katang, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (27/2/2019).

Nasrul Abit berharap, nelayan segera mengurus segala surat menyurat usaha bidang perikanan, sehingga dapat berusaha lebih nyaman sesuai aturan yang berlaku. "DKP selama ini telah selalu menyosialisasikan soal aturan ini, agar nelayan kita terjaga akses usahanya dengan baik," ujarnya.

Nasrul Abit juga mengimbau nelayan yang pergi melaut, menjauhkan diri dari perilaku yang merusak lingkungan dan biota lain dengan mengunaan bom, racun atau jaring yang begitu kecil.

Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya

"Mari kita jaga laut untuk kelestarian dan kelangsungan hidup biota laut. Laut yang dengan lingkungan sehat dan baik akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan. Semoga dengan pengelolaan laut dan penataan usaha perikanan yang baik, laut kita lestari rakyatpun sejahtera," harap Nasrul Abit.

Sementara, Penyidik Perikanan, Yuniwel Hendri mengatakan, kegiatan operasi pengawasan ini dilakukan dalam rangka pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Berdasarkan Pasal 93 Ayat 3 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, ayat (1) menyebutkan, "setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Surat yang harus dimiliki setiap kapal di antaranya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), SLO, Pas tahunan Kapal Penangkapan Ikan, Serifikat Kalaikan Kapal Ikan, (SKKck), SKK Mesin. (rls/vry)

Baca juga: Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI