Pemko Padang Dukung E-Katalog Produk Lokal di Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 18 Oktober 2018, 18:12 WIB | News | Kota Padang
Pemko Padang Dukung E-Katalog Produk Lokal di Pengadaan Barang dan Jasa
Wako Padang, Mahyeldi memberikan sambutan pada Sosialisasi dan Assesment Penyelenggaraan Katalog Elektronik atau E-Katalog Lokal di Padang, Kamis (18/10/2010). (humas)

VALORAnews - Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahunnya baik bersumber dari dana APBD/APBN atau hibah lainnya. Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pengadaan yang sederhana, jelas dan komprehensif sesuai dengan tata kelola yang baik.

Proses pengadaannya harus sejalan dengan regulasi dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana aturan terakhir yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.

"Diharapkan, pengadaan ini dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara dan percepatan realisasi pelaksanaan APBD/APBN," ungkap Walikota Padang, Mahyeldi pada Sosialisasi dan Assesment Penyelenggaraan Katalog Elektronik atau E-Katalog Lokal di Padang, Kamis (18/10/2010).

Sosialisasi ini diikuti perwakilan OPD di lingkup Pemko Padang, dengan dihadiri Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI, Emin Adhy Muhaemin dan jajaran, Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Sumbar, Wadarusman, Kepala Bagian Layanan Setda Kota Padang, Yoga Natasha Amin serta pihak terkait lainnya.

Baca juga: PEMKAB PESSEL Raih Penghargaan LKPP RI 2024

Dikatakan Mahyeldi, mengingat pentingnya sektor pengadaan barang dan jasa ini maka perlu terus dilakukan inovasi dengan tetap menjaga prinsip pengadaannya agar senantiasa efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Salah satunya adalah proses pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog baik nasional maupun daerah.

"Pengembangan E-Katalog daerah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and cleand government). Kemudian juga sesuai dengan yang diamanatkan Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa," paparnya.

Ia menjelaskan, selain sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam pengadaan barang dan jasa, E-Katalog daerah diharapkan dapat menghindari terjadinya praktik penyimpangan-penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Kebijakan E-Katalog Produk Lokal, Rp8 Miliar APBD Mengalir ke Pelaku UMKM Bukittinggi

Selain itu, dengan E-Katalog daerah diharapkan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempromosikan barang dan jasa yang dihasilkan Kota Padang ke daerah lain.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI