Pemko Padang Dukung E-Katalog Produk Lokal di Pengadaan Barang dan Jasa
VALORAnews - Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahunnya baik bersumber dari dana APBD/APBN atau hibah lainnya. Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pengadaan yang sederhana, jelas dan komprehensif sesuai dengan tata kelola yang baik.
Proses pengadaannya harus sejalan dengan regulasi dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana aturan terakhir yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.
"Diharapkan, pengadaan ini dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara dan percepatan realisasi pelaksanaan APBD/APBN," ungkap Walikota Padang, Mahyeldi pada Sosialisasi dan Assesment Penyelenggaraan Katalog Elektronik atau E-Katalog Lokal di Padang, Kamis (18/10/2010).
Sosialisasi ini diikuti perwakilan OPD di lingkup Pemko Padang, dengan dihadiri Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI, Emin Adhy Muhaemin dan jajaran, Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Sumbar, Wadarusman, Kepala Bagian Layanan Setda Kota Padang, Yoga Natasha Amin serta pihak terkait lainnya.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Raih Penghargaan LKPP RI 2024
Dikatakan Mahyeldi, mengingat pentingnya sektor pengadaan barang dan jasa ini maka perlu terus dilakukan inovasi dengan tetap menjaga prinsip pengadaannya agar senantiasa efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Salah satunya adalah proses pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog baik nasional maupun daerah.
"Pengembangan E-Katalog daerah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and cleand government). Kemudian juga sesuai dengan yang diamanatkan Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa," paparnya.
Ia menjelaskan, selain sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam pengadaan barang dan jasa, E-Katalog daerah diharapkan dapat menghindari terjadinya praktik penyimpangan-penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Kebijakan E-Katalog Produk Lokal, Rp8 Miliar APBD Mengalir ke Pelaku UMKM Bukittinggi
Selain itu, dengan E-Katalog daerah diharapkan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempromosikan barang dan jasa yang dihasilkan Kota Padang ke daerah lain.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar