Isril Yani dan Afrizal Dilantik jadi Anggota DPRD Solsel Pengganti Antar Waktu
"Sedangkan tiga anggota lagi, dua dari Partai Hanura masih dalam proses menunggu SK Gubernur. Sedangkan satu orang untuk PAW dari Partai Bulan Bintang (PBB), prosesnya terhenti karena ada gugatan ke pengadilan," jelasnya.
"Untuk PBB menunggu inkrah dulu, sepanjang tidak melewati batas waktu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir," pungkasnya.
PAW ini digelar, karena kedua orang anggota DPRD Solsel tersebut mencalonkan diri di pemilu 2019 berbeda dengan partai yang diwakilinya pada pemilu 2014 lalu. Dimana, Dede Pasarela pada Pemilu 2014 merupakan utusan PKPI, tetapi jadi Caleg di Partai Demokrat pada Pemilu 2019. Sedangkan Mon Nofrizal sebelumnya dari PPP, hijrah ke PKS.
Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah
Ketentuan mundur ini tertuang dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat 1 huruf s Peraturan KPU itu berbunyi, "mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir."
Pasal 7 ayat 5 menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR-DPRD bagi caleg harus disampaikan ke pimpinan partai politik dan pimpinan lembaga legislatif. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal