Muzni Zakaria Tolak Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
VALORAnews - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Solok Selatan, Muzni Zakaria menolak keras pembatasan penggunaan pengeras suara di Masjid. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Agama (Kemenag) RI tertanggal 24 Agustus 2018.
"Kumandang adzan merupakan panggilan wajib setiap muslim untuk menjalankan perintah shalat. Kumandang adzan dan bacaan al Quran membawa ketanengan bathin bagi muslimin. Jika dibatasi akan menjadi polemik bagi kaum muslimin," katanya saat Konsolidasi dan Pengenalan Caleg Partai Gerindra, Rabu (5/9/2018) di Wisma Umi Kalsum.
Menurutnya, pembatasan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla ini sama artinya membatasi dakwah bagi kaum muslim dan ini akan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi, daerah yang memuliki mayoritas warga muslim.
"Terkhusus di Solok Selatan sendiri, kabupaten ini memiliki visi dan misi sejahtera dan religius. Jika ini diterapkan, berarti bertolak belakang dengan misi yang religius," jelasnya.
Baca juga: Bupati Solsel Ingatkan Pentingnya Wujudkan Jalan Tembus ke Dharmasraya
Aturan yang dikeluarkan ini, akan membuat perpecahan diantara umat. Karena, akan memberi peluang bagi mereka yang membenci dakwah dan syiar agama.
"Yang jelas, aturan ini perlu dikaji lebih dalam lagi. Kita menolak atas pemberlakukannya," pungkasnya. (dky)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal