Muzni Zakaria Tolak Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamis, 06 September 2018, 17:15 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Muzni Zakaria Tolak Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Ketua DPC Partai Gerindra Solok Selatan, Muzni Zakaria. (diky lesmana/valoranews)

VALORAnews - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Solok Selatan, Muzni Zakaria menolak keras pembatasan penggunaan pengeras suara di Masjid. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Agama (Kemenag) RI tertanggal 24 Agustus 2018.

"Kumandang adzan merupakan panggilan wajib setiap muslim untuk menjalankan perintah shalat. Kumandang adzan dan bacaan al Quran membawa ketanengan bathin bagi muslimin. Jika dibatasi akan menjadi polemik bagi kaum muslimin," katanya saat Konsolidasi dan Pengenalan Caleg Partai Gerindra, Rabu (5/9/2018) di Wisma Umi Kalsum.

Menurutnya, pembatasan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla ini sama artinya membatasi dakwah bagi kaum muslim dan ini akan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi, daerah yang memuliki mayoritas warga muslim.

"Terkhusus di Solok Selatan sendiri, kabupaten ini memiliki visi dan misi sejahtera dan religius. Jika ini diterapkan, berarti bertolak belakang dengan misi yang religius," jelasnya.

Baca juga: Bupati Solsel Ingatkan Pentingnya Wujudkan Jalan Tembus ke Dharmasraya

Aturan yang dikeluarkan ini, akan membuat perpecahan diantara umat. Karena, akan memberi peluang bagi mereka yang membenci dakwah dan syiar agama.

"Yang jelas, aturan ini perlu dikaji lebih dalam lagi. Kita menolak atas pemberlakukannya," pungkasnya. (dky)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI