Dari Januari-Juni 2018: Ditemukan 318 Penderita TBC di Padangpariaman, 38,8 Persen Penderita HIV
Menurut Yuli, penderita TBC kategori pertama bisa diobat dengan 4 jenis obat selama 6 bulan. Kategori kedua, jika penderita TBC lalai minum obat, atau kembali terkena TBC, maka dibutuhkan 5 jenis obat ditambah suntik selama 8 bulan.
Yang berbahaya adalah penderita TBC yang sudah kebal obat atau resisten. "Kebal obat ini harus ditangani sampai 2 tahun. Biaya yang dibutuhkan minimal Rp200 juta per pasien," kata Yuli yang juga Staf Kasi Pemberantasan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Setdakab Padangpariaman.
Sepanjang 2014 hingga 2018, sudah ditemukan 44 kasus TBC kebal obat. Tahun 2014 sebanyak 5 kasus, 2015 sebanyak 11 kasus, 2016 sebanyak 9 kasus, 2017 sebanyak 10 kasus dan tahun 2018 sebanyak 8 kasus.
Baca juga: Pertemuan Kemitraan Atasi Kasus ATM, Ini Arahan Sekda Mentawai
"Jika ditemukan penderita TBC, diobati sampai sembuh, hanya membutuhkan biaya Rp1-2 juta per pasien. Jadi untuk menekan biaya pengobatan TBC, harus dicegah jangan sampai pasien TBC masuk kategori kebal obat," tambah Yuli.
Tampil juga narasumber dari Badan Perencana Keuangan Daerah, Soni Ekaputra dan Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Padangpariaman, Azwarman. (rls/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nurnas Serahkan Alsintan untuk 37 Keltan dari 11 Nagari di Padangpariaman
- Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
- JKA Sosialisasikan Empat Pilar ke Kader Ansor Sumbar
- Wasekjen Ansor: Ketum Jadi Menag, Ansor Jadi Sorotan
- Optimistis Raih Anugerah KIP, III Koto Awua Malintang Siapkan Branding Nagari