Armaidi Serahkan Surat Mundur dari Bacaleg PKB Dapil 2 Kota Pariaman

Senin, 30 Juli 2018, 12:02 WIB | News | Kota Pariaman
Armaidi Serahkan Surat Mundur dari Bacaleg PKB Dapil 2 Kota Pariaman
Armaidi menyerahkan tembusan surat pengunduran dirinya sebagai bakal calon anggota legislatif ke KPU Pariaman, Senin (30/7/2018). Surat tembusan ini diterima Kasubag Teknis, Akhirulsyah, di kantor KPU Pariaman. (istimewa)

VALORAnews - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Armaidi Tanjung resmi mengundurkan diri untuk bertarung di pemilu 2019 dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Pariaman (Pariaman Utara). Armaidi ditempatkan pada nomor urut 2.

Surat pertanyaan mundur ini, langsung diserahkan Armaidi ke DPC PKB Pariaman yang diterima sekretaris DPC PKB Pariaman, Akiardi dan tembusannya ke KPU Kota Pariaman, diterima Kasubag Teknis, Akhirulsyah, Senin (30/7/2018).

Menurut Armaidi, surat pengunduran bermaterai ini langsung diberikan kepada DPC PKB dan KPU Kota Pariaman untuk memastikan tidak maju pada Pemilu 2019 mendatang.

"Saya mengetahui didaftarkan ke Kota Pariaman setelah mendapat informasi dari Sekretaris DPC PKB Kota Pariaman, Akiardi dalam masa perbaikan berkas Bacaleg. Selain itu, juga dari rilis laporan pendaftaran caleg di group WA PKB Kota Pariaman, nama saya ditempatkan di Pariaman Utara nomor urut 2," tutur Armaidi.

Baca juga: Momentum Imlek 2574, Buku Tragedi Kanso, Trauma Etnisitas Cina di Pariaman 1945 Diluncurkan

Berkas pencalegan yang sudah diserahkan ke DPW PKB Sumbar, langsung dikirimkan ke DPC Kota Pariaman diakhir pendaftaran Bacaleg ke KPU. Kemudian didaftarkan sebagai Bacaleg PKB di Dapil Pariaman 2 (Pariaman Utara).

"Surat pernyataan mundur ini, sebagai bentuk ketegasan dari penolakan yang sudah dilakukan Ketua dan Sekretaris DPW PKB Sumbar, saya sampaikan surat pernyataan pengunduran diri ini," kata Armaidi.

Meski mundur dari proses pencalegan, kata Armaidi, aktifitas kemasyarakatan yang sudah dan akan dilakukan tetap berjalan seperti biasa. "Aktif di berbagai kegiatan kemasyarakatan, bukan jadi tujuan utama untuk jadi Caleg. Tanpa mencaleg pun, aktifitas keseharian tetap berjalan normal," kata Armaidi.

Armaidi mengaku, adanya pemberitaan dirinya ditolak di PKB Sumbar, sudah ada dua partai politik yang meminta berkas caleg untuk didaftarkan sebagai caleg di partainya. "Pertama di partai yang memiliki kursi di DPRD Sumbar untuk mencaleg di Propinsi Sumbar. Kedua, di partai baru untuk Dapil Padang Pariaman 2 (Kecamatan Sintuak, Lubuk Alung dan Batang Anai)," ungkap dia.

Baca juga: NU Sumbar Minta PMII Padang Tingkatkan Pengkaderan

"Keduanya, saya sampaikan tidak berminat maju di partai tersebut. Tentu tidak etis saya sebutkan partainya. Cukup saya dan orang yang meminta berkas tersebut mengetahuinya," tutur Armaidi. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: