Beternak Ayam, Solusi Kemandirian Pangan di Masa Covid19
*Yosnofrizal
Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya tentang bagaimana Dana Desa digunakan untuk mendorong kemandirian pangan berbasis desa, sekaligus sebagai satu upaya mengatasi dampak ekonomi wabah Covid-19 yang kini masih mendera bangsa Indonesia dan diperkirakan berdampak cukup panjang bagi perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di desa. (Baca: Dana Desa, Kemandirian Pangan dan Pandemi Covid-19).
Dalam tulisan ini akan digambarkan lebih detail bagaimana Pemerintahan Desa bersama masyarakatnya memanfaatkan Dana Desa dengan membuatkan kegiatan pemberdayaan pendayaangunaan lahan perkarangan atau lahan disekitar rumah sehingga bisa berkontribusi positif pada penumbuhan ekonomi.
Terkhusus lagi kami memilih usaha beternak ayam kampung sebagai usaha peningkatan ekonomi tersebut. Kegiatan ini diutamakan menyasar mereka yang terdampak krisis ekonomi akibat wabah Covid19, baik mereka yang menetap di desa, maupun mereka yang balik kampung karena di kota tidak bisa lagi bertahan hidup.
Sebagaimana diketahui, lahan perkarangan atau lahan disekitar rumah adalah potensi besar yang hampir pasti dimiliki rumah-rumah di perdesaan. Dan kalau kita berkunjung ke perdesaan, kebanyakan lahan - lahan tersebut belum termanfaatkan secara optimal berkontribusi pada perekonomian masyarakat. Padahal kalau sumber daya tersebut dimanfaatkan dengan pendekatan yang tepat, tentu saja akan memberi sumbangsih terhadap pendapatan masyarakat di desa.
Lalu mengapa kami memilih usaha ayam kampung sebagai pilihan usaha untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat desa? Karena ayam kampung adalah jenis ternak unggas yang cukup mudah dikelola warga di desa.
Warga desapun sudah sangat familiar dengan ternak ini. Lahan yang dibutuhkan pun tidak terlalu luas untuk dikembangkan dalam skala ekonomi yang bisa mendukung pendapatan. Nilai gizi dan tingkat kebutuhan dalam kecukupan pangan juga penting karena daging dan telur ayam merupakan dua kebutuhan pangan yang selalu dibutuhkan masyarakat. Karena itu, tak perlu khawatir dengan pemasaran, karena selalu dicari.
Selain itu, biaya yang diperlukan untuk pengembangannya dalam skala ekonomi pun tidak terlalu besar. Artinya, Dana Desa mampu mendukung warga desa yang ingin mengembangkannya. Pengembangan usaha-usaha produktif seperti ini juga bagian dari kewenangan desa, sehingga boleh disebut tidak ada hambatan regulasi jika desa ingin menganggarkan kegiatan ini menggunakan dana desa.
Yang terpenting, proses penyusunan kegiatan ini dimasukan dalam proses perencanaan desa, mulai dari Musyawarah Desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sampai kegiatan yang tertera dalam RKP dan APBD Desa.
Balik lagi soal biaya yang diperlukan untuk pengembangan usaha ini, Ir Djoni, yang telah mengembangkan usaha ini di Rumah Inspirasi miliknya, memaparkan biaya yang dibutuhkan untuk mengembangkan ayam kampung sampai berumur layak jual atau 6 bulan hanya sebesar Rp16 ribu per ekor. Itu sudah termasuk biaya bibit atau anak ayam dan biaya pakan. Sementara, per ekor bisa dijual Rp40 ribu sehingga bisa menghasilkan laba sebesar Rp24 ribu per ekor.
Kunci menekan biaya usaha dalam beternak ayam kampung ala mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Sumatera Barat ini adalah dengan menggunakan pakan dari sumber daya lokal. Misalnya, memanfaatkan tanaman sagu sebagai pakan utama. Untuk pakan tambahan, dia memanfaatkan tanaman azolla pinata, sejenis paku air, yang dia kembangkan sendiri. Sisa makanan yang ada pun bisa dimanfaatkan untuk pakan ayam ini. Yang terpenting, memanfaatkan sumber pakan yang ada dilingkungan warga di desa.
Dana Desa untuk Usaha Ayam Kampung
*Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Agam
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi