Eksploitasi Besar-besaran di Kawasan Cagar Alam Lembah Anai

*Andi ST MT

Rabu, 15 Februari 2023 | Opini
Eksploitasi Besar-besaran di Kawasan Cagar Alam Lembah Anai
Andi ST MT - Pemerhati Kota

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P22/MENLHJ/KUM.I/7/2018 Tentang Norma, Standar Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintergrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka izin yang dikeluarkan merupakan kewenangan Menteri bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota/ Kabupaten.

Sedangkan untuk kerjasama antara masyarakat (pengelola) dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara Indonesia (Perhutani) berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Pertannyaan yang muncul terhadap persoalan ini; "apakah para pelaku usaha objek wisata di kawasan Cagar Alam Lembah Anai sudah memperoleh izin dari Pemerintah atau Kementrian Lingkungan Hidup?"

Jika belum tentunya harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah terjadi.

Apabila persoalan perizinan dikawasan ini terus diabaikan, akan menjadi polemik dan persoalan besar bagi keberadaan kawasan Cagar Alam. Untuk itu Pemerintah Kabupaten ataupun Provinsi harus segera menyelesaikan secara serius agar keberadaan Cagar Alam Lembah Anai tetap terjaga dan terlindungi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kesepakatan yang tertuang dalam dokumen tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 bahwasanya Kawasan Lembah Anai merupakan Kawasan Cagar Alam. (*)

Halaman:
1 2 3

*Pemerhati Kota

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024
Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
Erison A.W.

Dr Rasidin Diangkat jadi Wali Kota

Opini - 16 Agustus 2024

Oleh: Erison A.W.

Hamriadi S.Sos ST

Putra Daerah di Pusaran Pilkada Bukittinggi

Opini - 16 Juli 2024

Oleh: Hamriadi S.Sos ST

Dosen FISIP Unand.

UKT Mahal, Tak Usah Kuliah

Opini - 20 Mei 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra